WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggerebekan dramatis di kamar hotel membongkar jaringan narkoba lintas kota, tiga pengedar ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 pil ekstasi siap edar di Kota Jambi, Senin (6/4/2026).
Pengungkapan ini dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang melintas di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
"Kasus itu diungkap pada Sabtu (4/4) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar dua kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi," kata Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar saat merilis kasus di Jambi, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus mata rantai distribusinya di Kota Jambi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang yang melintasi wilayah Jambi.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) yang diketahui merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar yang berisi dua paket besar sabu-sabu seberat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.