Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RL berperan sebagai kurir utama yang diperintah oleh seorang pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
RL bersama RT diketahui bertugas menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian didistribusikan ke Jambi dan Palembang.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Sementara itu, tersangka SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang.
Peran RT disebut sebagai pendamping dalam proses pengantaran barang, bahkan ia telah dua kali terlibat dalam perjalanan serupa.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta dari aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
"RL diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Ajun Komisaris Polisi Tito Alhafest.
Polisi juga mengungkap bahwa jumlah sabu-sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram, namun sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada pihak lain yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kota Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru beserta aturan penyesuaian pidananya.