Lebih jauh Nasriadi mengatakan, para tersangka ini sudah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.
"Server mereka berada di Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Batam," ungkap Nasriadi.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah ada perjudian online lain di wilayah Batam.
"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik perjudian online di wilayah Batam, Kepri," terang Nasriadi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya situs judi online untuk melaporkan ke polisi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan tindak kejahatan," pungkas dia. [rna/kompas.com]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.