WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menciduk MF, pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.
Sebelumnya, Ditreskrimsus berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial D, IL, dan DB.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan empat laporan Polisi yang masuk ke PMJ.
Dari laporan tersebut, ada 100 masyarakat yang menjadi korban penipuan para pelaku.
Modus dari para pelaku yaitu dengan mengajak para korban seolah-olah robot trading itu bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Mereka menyampaikan bahwa robot tersebut akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang masyarakat investasikan di Fahrenheit," kata Auliansyah saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan Auliansyah, dana investasi robot trading Fahrenheit itu dikelola oleh PT FSP Akademi Pro yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendry Susanto, yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.
Di sisi lain Auliansyah mengungkapkan, para pelaku tersebut mempromosikan robot trading itu melalui media sosial dan media online. Kemudian, korban yang akan berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.