"Syaratnya mewajibkan para member membeli robot seharga 10% dari dana yang diinvestasikan," ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan slogan D4 yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
"Masyarakat yang merasa yakin menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU.
Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.