Hal tersebut dipilih, karena mengingat korban dan para pelaku masih di bawah umur. Sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan di luar peradilan.
"Pihak kepolisian mencoba koordinasi dengan sejumlah pihak dan hasilnya keluarga korban dan keluarga pelaku mau berdamai. Mediasi sempat dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak seperti PPA, tokoh masyarakat dan pihak sekolah. Hal ini dipilih mereka sebab para pelaku dan korban masih di bawah umur dan mungkin bisa ditempuh secara kekeluargaan dan diselesaikan di luar peradilan," katanya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Kendati demikian, Alvin pun mengungkapkan bahwa dari hasil mediasi itu akhirnya semua pelaku telah dibebaskan. Sebab umur pelaku yang melakukan tindak pemerkosaan itu rata-rata berumur 16 tahun dan satu pelaku masih berumur 12 tahun.
Ditambah lagi, kata Alfin, orang tua korban mau berdamai dengan keluarga pelaku sehingga laporan polisi itu telah dicabut dengan disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.
"Semua sudah dibebaskan dari hasil mediasi itu. Karena rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun jadi semua dibebaskan karena laporan polisi dicabut juga oleh keluarga korban. Tapi kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, tetap lanjut meskipun para pelaku anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya pihak kepolisian tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," terangnya.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.