WahanaNews.co | Terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit,
Jakarta Utara, polisi secara resmi telah menghentikan kasus tersebut. Polisi pun
telah mencabut status tersangka perawat EO.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah
sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Kapolres
Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu
(11/8/2021).
Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena
kedua belah pihak telah setuju berdamai.
"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara
dihentikan," tegas Guruh.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
"(EO) sudah bukan (tersangka)," sambungnya.
Guruh menjelaskan Selasa (10/8) malam telah terjadi
kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah
mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.
"Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan
ya. Masalahnya sudah selesai berarti," kata Guruh.