"Jadi kalau mengkonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar masyarakat dapat dengan bijak ketika bermedia sosial. Hal yang berkaitan dengan sensitivitas publik juga harus dipahami dengan baik bila tidak ingin tindakannya berimplikasi dengan hukum.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Penggunaan medsos harus dipahami ini merupakan area publik, sensitivitas terhadap semua hal harus diperhitungkan dengan baik. Jika tidak maka berimplikasi hukum juga," ungkapnya.
Sekadar informasi, kasus ini berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.