Pilri Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022 soal Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen.
Dedi menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu akan KemenPan/RB.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini.
Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi.
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.
Diketahui, Perpres tersebut yakni Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.