WahanaNews.co, Jakarta – Berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih dilengkap Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, Ade tak membeberkan lebih lanjut soal sejauh mana proses pelengkapan berkas perkara itu telah dilakukan. Termasuk, soal kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Nanti kita update," ucap dia.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.