WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memaparkan peran 4 petinggi organisasi Khilafatul Muslimin. Empat orang dengan inisial AA, IN, FA, dan SU, ditangkap di tempat berbeda, pada Sabtu (11/6/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menyebutkan, mereka memiliki peran penting dalam kepengurusan Khilafatul Muslimin.
Baca Juga:
Polisi Cokok Menteri Penerimaan Zakat di Lampung
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," kata Zulpan.
Baca Juga:
Khilafatul Muslimin Lakukan Hidden Crimes, Artinya Apa Sih?
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," lanjut Zulpan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selebaran atau maklumat mengenai khilafah, buku, majalah dan buletin, atribut ormas, dokumen-dokumen terkait organisasi serta beberapa unit komputer.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," ucap Zulpan.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah". [rin]