WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah memeriksa sepuluh ahli untuk mendukung penyelidikan terhadap laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang dituduh menyinggung ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Penyelidikan ini dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari sepuluh ahli yang diperiksa, dua di antaranya ahli hukum pidana, tiga ahli ITE, dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi, dan satu orang dari Dewan Pers.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Pihak kepolisian menerima enam laporan terhadap Aiman Witjaksono terkait pernyataannya yang diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (03/12/23).
Hingga saat ini, 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Tiga di antaranya adalah pendukung Aiman yang pernah melakukan aksi demo.
Aiman Witjaksono juga telah dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (1/12), tetapi tidak hadir. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Selasa (5/12) mendatang, dan Aiman mengklaim akan hadir memenuhi panggilan klarifikasi setelah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.