WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah meningkatkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Hal itu juga untuk meralat terkait pernyataan Polri pada sebelumnya yang mengiyakan atau mengamini jika Doni Salmanan terkait dengan aplikasi Binomo.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor Doni Salmanan.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahapan penyelidikan Direktorat Siber Polri ya, nanti bila pelaksanaan penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup, tentu akan kami sampaikan kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Lalu, saat ditanyakan apakah laporan terhadap Doni Salmanan terkait dengan aplikasi Binomo. Jenderal bintang satu itu pun membenarkan.
"(Dilaporin soal Binomo) Ya iyalah. (Tapi Siber) Kan boleh saja, kena UU ITE," ujarnya.
Diketahui, Polisi menyebut kasus laporan dilayangkan korban investasi aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan, naik penyidikan.
Pengusutan kasus tersebut naik penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi terkait perkara yang juga menjerat Indra Kenz, 'crazy rich asal Medan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers daring, Jumat (4/3). [rin]