WahanaNews.co | Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar dengan meringkus pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatan untuk membuat obat itu.
"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, di Kudus, Minggu (17/7).
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Ia bilang, pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.
Kemudian tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (15/7) tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan dia di Desa Undaan Lor.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas "prodk" mereka ke beberapa botol ke dalam kardus.
"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer dan lima liter cairan TEA.
Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu unit mesin pengisian krim.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [rsy]