"Telah mengamankan 2 orang pelaku pemerasan yang
terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Jam 22.00 WIB di Perumahan
Nusaloka, Jalan Sumatra Kel. Rawa Mekar, Kec. Serpong Kota Tangerang
Selatan," kata Iman.
Pemalakan ini dialami 2 orang pedagang inisial RS (16) dan
IH (17). Pelaku mendatangi korban yang sedang jualan.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
"Tersangka datang ke tempat korban yang berjualan
berupa makanan siap saji (dimsum), tersangka meminta uang sebesar Rp 20.000
dengan alasan untuk uang keamanan berdagang," kata Iman.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban. Pelaku mengaku
bahwa mereka adalah jagoan.
"Dan juga tersangka mengaku jagoan setempat, kemudian
pada di minta korban hanya memberikan Rp 5.000 namun hal tersebut membuat
tersangka marah dan menendang gerobak dagangan sehingga membuat tersangka marah
dan menendang gerobak dagangan," katanya.
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Para tersangka
itu dijerat dengan dugaan pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368
KUHP.
Sebelumnya, warga di kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan
resah oleh ulah preman di Jl Ceger Raya. Mereka mengadu ke polisi, berharap
bisa dibebaskan dari teror premanisme yang bikin resah.
Premanisme di Jl Ceger Raya, Pondok Karya, Pondok Aren,
Tangsel terungkap lewat surat yang viral di media sosial. Surat bertanggal 14
Juni 2021 itu ditujukan ke Kapolsek Pondok Aren. Nama penulis surat adalah
"Warga Jl Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang
Selatan".