WahanaNews.co | Polres Kampar masih terus mendalami dugaan penggelapan hasil panen kebun milik Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) kubu Anthony Hamzah yang beroperasi di desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perjalanannya polisi telah tetapkan dua orang tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.
Baca Juga:
Indonesia Nomor 1, Ini Daftar Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar Dunia
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, mengatakan, kasus itu dalam status penyidikan. "Tahap penyidikan," katanya, Sabtu (2/10).
Bukan hanya itu, polisi juga melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah untuk dilakukan pemeriksaan. Dosen bertitel doktor di Universitas Riau itu diduga menjadi dalang dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen tersebut.
"(Sudah) dilayangkan surat panggilan (pemeriksaan Anthony)," terangnya.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Dorong Pemkab Batang Produksi Kelapa Berkualitas Dunia
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu anggota koperasi Kopsa-M beberapa waktu lalu ke Polres Kampar. Karena sebelumnya para petani mengamankan sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit di wilayah Perhentian Raja, Kampar yang merupakan hasil dari kebun Kopsa-M, Rabu (1/9) lalu.
Kasus tersebut lantas diserahkan para petani ke Polsek Perhentian Raja. Namun, pihak Polsek justru melimpahkan kasus itu ke Polres Kampar.
Dalam laporan itu, tak hanya para anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp 20 juta. Sebab, Kopsa M merupakan anak angkat dari PTPN V dengan pola plasma atau kerja sama.