"Saat kita tanyakan, PTPN V mengaku tidak menahan gaji para karyawan dan petani tadi, tapi masalahnya pengurus lama (Anthony Cs) tidak memberikan DPU sebagai syarat pencairan gaji tadi," terangnya.
Untuk mencairkan uang tadi PTPN V perlu melihat DPU tersebut. Kata Yusri, pengurus lama sempat memberikan DPU tersebut, namun bukan terperinci namun secara keseluruhan.
Baca Juga:
Indonesia Nomor 1, Ini Daftar Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar Dunia
"Seharusnya dalam DPU itu dapat dilihat manen dapat berapa ton, Munas dapat berapa batang, berapa pekerja sehingga jelas perinciannya. Kalau secara keseluruhan takutnya ada permainan dari pihak-pihak yang merugikan petani," kata dia.
Kemudian ada kesepakatan lain setelah itu, yakni dengan menemui bendahara Kopsa-M versi Anthony yaitu Asep Wibowo. Namun ternyata Ia justru telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak beberapa waktu lalu.
"Kita prihatin dengan keadaan saat ini. Ada petani yang sampai makan ubi gara-gara tak gajian ini. Kita kemarin juga sempat berhutang hingga Rp9 juta di warung untuk membeli bahan-bahan pokok dan kita serahkan kepada petani yang membutuhkan," tuturnya.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Dorong Pemkab Batang Produksi Kelapa Berkualitas Dunia
Yusri berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Ia juga meminta agar Anthony Hamzah legowo degan hasil RLB dan menyerahkan jabatannya. Sebab sampai saat ini, Anthony masih bersikukuh mengaku sebagai ketua Kopsa-M yang sah hingga Desember 2021 mendatang.
"Ada 26 karyawan belum gajian, amprahnya sampai Rp 400 juta. Belum lagi ratusan petani," katanya.
Saat ini petani Kopsa-M bersepakat jika tiba waktunya memanen, maka kebun sawit tersebut dipanen dan dijual ke PTPN V menggunakan PB sendiri. Sehingga hasil panen masuk dalam rekening Kopsa-M bukan langsung ke bendahara seperti sebelumnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.