Dari hasil pemeriksaan polisi tersangka IAS mengaku akun Twitter @Askrlfess adalah miliknya,
dan IAS juga mengetahui postingan dan gambar di media sosial tersebut yang terposting otomatis melalui bot yang dipasang di akun twitter @Askrlfess
"IAS mengetahui terkait dengan postingan gambar berikut tulisan "Bayangin barangmu disita terus dikasih keorang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk" yang pada postingan akun Twitter @Askrlfess
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Kemudian dari hasil pengembangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka lagi inisal EW di wilayah Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas. Sementara AM adalah pembuat status WhatsApp awal yang disebarkan oleh EW.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.