WahanaNews.co | Polisi resmi menangkap lima dari 12 tersangka yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida.