Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
“Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin,” ujar Whisnu.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 0812 1322 6296.
Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 chat yang masuk ke desk pelaporan dengan 180 pelapor.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
“Masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silahkan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.
Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.
“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.