WahanaNews.co | Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, Kamis (10/2/2022).
Korps Brigadir Mobile Polri memang bertugas mengamankan ajang tes pramusim MotoGP 2022.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, Kamis (10/2/2022).
Keberadaan drone-drone tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya rangkaian kegiatan MotoGP 2022.
"Ditakutkan mengganggu jalannya race," ujar Artanto.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Artanto mengatakan, penurunan lima drone itu dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu teknologi bernama anti-drone jammers.
Alat tersebut mampu mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak dua kilometer di sekitar area sirkuit.
Alat itu ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga Korps Brimob Polri.
"Jadi kami dari kepolsian akan terus melakukan patroli drone," katanya.
Artanto terus menekankan pada warga maupun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar kawasan sirkuit.
Selain mengganggu kegiatan tes pramusim yang mulai berlangsung Jumat (11/2/2022), pelanggar juga akan mendapatkan tindakan tegas.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi kami akan melakukan tindakan," papar dia.
Artanto mengingatkan, penerbangan drone telah memiliki dasar hukum sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar," katanya. [bay]