WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta keterangan tambahan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak penyidik merasa keterangan yang telah diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri sudah memadai.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengutip CNN Indonesia, Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan catatan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara untuk SYL, setidaknya diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik. Empat di antaranya saat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sisanya saat tahap penyidikan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Ade menyampaikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11/2023).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12/2023).
Dalam permohonannya, Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memerintahkan Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Tim hukum Firli Bahuri menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dengan tegas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Ian Simanjuntak, kuasa hukum Firli, menyatakan, "Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pada Senin (11/12/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]