Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Pengertian 'anak' ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan: "Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah."
Jadi, dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu buah kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.