Sementara itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan, Polda DIY menyatakan tetap akan mendalami dugaan yang dilakukan alumnus UII tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, pendalaman dilakukan sekalipun tak ada laporan kepolisian menyangkut dugaan pelecehan seksual oleh IM itu.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Kita sedang mendalami. Kalau memang ada kabari kami, biar kami juga mencari itu," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).
Kepolisian, klaim Idham, sebenarnya juga sudah meminta informasi perihal data para korban dugaan pelecehan seksual oleh IM kepada Meila yang mengadvokasi 30 penyintas.
Permintaan informasi melalui surat kepada LBH sebanyak tiga kali juga sebagai bagian dari proses lidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan IM kepada Meila. Hanya saja, menurut Idham, surat-surat dari kepolisian itu tak mendapatkan respon sampai hari ini.
Baca Juga:
Menpora Dito Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Lawan Australia di Kemenpora
"Jadi tuduhan (pencemaran nama baik) dilaporlah (Meila) oleh dia (IM), makanya di samping kita juga diberikan data dari LBH mungkin kita juga mencari sendiri, mencari korban-korban kekerasan seksual itu," kata Idham.
"Makanya sekarang kami sedang bekerja mencari lagi di luar dari data yang diberikan itu, tapi kita mencari lagi apakah masih ada, apakah benar ada peristiwa korban kekerasan seksual itu," sambung mantan Kapolresta Yogyakarta itu.
Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat 2020 silam. Buntut isu ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang bersangkutan.