Namun, menurutnya dari pihak Meila maupun LBH tak menunjukkan iktikad baik, maka dibuatlah laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan tersangka dilakukan 24 Juni 2024.
Hamid menekankan, kliennya cuma ingin nama baiknya pulih. Ia berujar, sudah tak memungkinkan bagi pihaknya mencabut laporan polisi ini sekalipun terlapor meminta maaf kepada IM.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Selain itu, dia mengatakan kliennya sudah rugi besar secara immaterial. Dia pun mempersilakan Meila menempuh jalur praperadilan apabila tak terima dengan penetapan status tersangka pencemaran nama baik ini.
"Kita ini sampai mangkel, IM ini mau nikah nggak bisa, mau jadi dosen ditolak, beasiswa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak, semua enggak bisa. Cemar dia sudah," imbuh Hamid.
Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Menpora Dito Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Lawan Australia di Kemenpora
Perbuatan Meila dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini beriringan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM terhadap 30 mahasiswi yang diadvokasi oleh Meila
Kasus pelecehan