Hamid pun menggarisbawahi soal tidak adanya surat kuasa korban kepada Meila yang membuat tak ada dasar laporan kepolisian.
Ketiadaan surat kuasa itu, lanjut Hamid, juga membuat Meila tak memiliki hak imunitas sebagai advokat.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Di satu sisi, dia mengatakan polisi sudah bekerja sesuai prosedur hingga menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal UU ITE.
Menurut Hamid, sebelumnya Polda DIY telah berulangkali meminta dihubungkan dengan korban guna mendalami dugaan pelecehan seksual oleh IM. Akan tetapi, menurutnya, terlapor tetap kukuh merahasiakan identitas para penyintas.
"Lha berarti maunya mereka 'ni lho, ada pelaku seksual, tangkap aja, Pak Polisi. Korbannya mana? Wes, pokoknya ada'," ucap Hamid.
Baca Juga:
Menpora Dito Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Lawan Australia di Kemenpora
"Udah polisi (turun tangan) kok masih rahasia, mau sampai kapan dirahasiakan. Ini kalau laporan polisi tidak ada, berarti korban tidak ada. Kalau korban tidak ada, surat kuasa tidak ada, lho terus legal standingnya Meila ini apa menyatakan IM pelaku," sambungnya menegaskan.
"Buktikan dulu 30 (korban) itu," tutur dia lagi.
Dia mengatakan dalam rentang waktu munculnya video konferensi pers tahun 2020 sampai pelaporan ke Polda DIY di 2021, pihaknya sudah mengomunikasikan hal-hal di atas kepada Meila. Dengan dasar-dasar tersebut, ia memberikan kesempatan kepada terlapor dan LBH Yogyakarta untuk meminta maaf kepada kliennya.