WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mempertanyakan banyaknya kasus perjudian yang sampai ke kepolisian, namun jarang sekali masuk hingga ke pengadilan.
“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” ujar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut, saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Jumat (23/9/2022) dikutip dari situs dpr. go.id.
Baca Juga:
Politikus NasDem Rajiv, Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air.
Hal ini diungkapkannya terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.
“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga Pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” kata politikus PDIP ini.
Baca Juga:
HUT Partai ke-51: PDI-P Akui Sengaja Tak Undang Jokowi
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.