WahanaNews.co | Usai ditahannya pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tiga
pentolan partai politik langsung menyatakan diri sebagai penjamin penangguhan
penahanannya.
Pertama adalah Sekretaris Jenderal
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsy.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Aboe mengaku sangat menyayangkan
ditahannya Rizieq oleh Polda Metro Jaya.
Ia membandingkan dengan kerumunan
massa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tak satu pun diproses pidana.
"Satgas Covid-19 mencatat adanya
178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana, bisa jadi Rizieq Shihab adalah
orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," ujar Aboe, lewat keterangan tertulisnya, Ahad (13/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Merujuk Pasal 31 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), ia mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan
Rizieq Shihab.
Meski begitu, ia tetap
menghormati proses hukum yang ada, karena pentolan FPI itu sendiri beriktikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan dapat dilakukan
dengan tiga syarat. Pertama, Rizieq Shihab tidak akan mengulangi tindak pidana
yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak
akan melarikan diri.