"Saya siap menjadi penjamin untuk
penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31
KUHP. Di mana seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan,"
ujar Aboe.
"Namun tentunya semua akan
kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk
mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tambah
anggota Komisi III itu.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Politikus kedua yang menyatakan diri
menjadi penjamin dari Rizieq adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra,
Habiburokhman.
Dalam cicitan di akun Twitter pribadinya,
ia menyampaikan salamnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa keputusannya
di luar konteks substansi perkara kerumunan dan politik apapun.
"Saya yakin Habib Rizieq tidak
akan melarikan diri dan saya menjamin penangguhan penahanan beliau," ujar
Habiburokhman.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Terakhir adalah Wakil Ketua Dewan
Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.
Lewat video yang diunggah di akun YouTube-nya, ia menilai HRS tidak pantas diperlakukan sewenangwenang.
Proses hukum serampangan yang dilakukan
kepolisian dinilainya mencederai keadilan.