"Polda Metro Jaya, Polri keren, hebat," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada CNN Indonesia, Kamis, (23/11/2023).
Serupa Sahroni, Boyamin pun meminta Firli mundur dari KPK agar dapat fokus menjalani proses hukum terhadap dirinya. Sementara, pimpinan KPK lainnya diharapkan segera melakukan 'reborn' mengurus kasus-kasus korupsi kelas kakap yang sempat terkatung-katung karena kebijakan Firli.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"MAKI meminta Pak Firli dapat segera mundur non aktif dari KPK agar fokus pada proses hukumnya. Kalau merasa Polda Metro Jaya ada yang salah atau keliru, silakan gunakan pra-peradilan. Sementara, pimpinan KPK lain segera reborn urusi kasus korupsi besar atau kelas big fish yang sempat terkatung-katung karena Firli. KPK saatnya melepas beban," kata dia yang juga menjadi salah satu pihak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK itu.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yang di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun surel, 4 diskalepas, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]