Ketua Panja RUU IKN, Saan Mustopa mengklaim pihaknya telah memenuhi prosedur konstitusional pembahasan RUU IKN. Dalam rapat yang digelar Selasa (18/1) dini hari itu, Saan berkata pihaknya telah menerima seluruh masukan fraksi DPR terkait RUU IKN.
Politikus Partai Nasdem itu mengklaim pihaknya juga telah meminta masukan publik dari berbagai kampus, dan menerima daftar inventarisasi masalah dari DPD terkait IKN.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Panja RUU IKN, kata dia, juga telah menerima laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU IKN dalam rapat yang digelar pada 12 Januari 2022.
"Laporan tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota Panja RUU IKN dengan catatan secara keseluruhan untuk hal-hal yang bersifat perubahan dan perbaikan redaksional dapat disepakati dalam Timus dan Timsin," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.