WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Inspektorat Khusus (Irsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dedi mengatakan, Irsus itu nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Irsus bertugas memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dia pun memastikan hasil dari penyidikan irsus tersebut bakal disampaikan kepada publik.
"Nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-temen media," ujar Dedi.