Jubir Polri itu meminta agar semua pihak bersabar menunggu informasi lebih lanjut perihal penyidikan kasus tersebut.
Dedi menyebut kasus tersebut ditangani oleh dua tim, yakni Irsus dan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tutur Dedi.
Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan.
Adapun yang menjadi korban pembunuhan Bharada E adalah Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.