WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan Bharada E yang mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) dilindungi oleh Polri.
Hal itu disampaikan Mahfud menyusul status tersangka baru, Irjen Ferdy Sambo yang diduga berperan memerintahkan penembakan tersebut.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberi perlindungan kepada Bharada E agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.
"Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi," tegas Mahfud.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Senin (8/8).
Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan pada sore hari ini langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka ," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore tadi.
Listyo dalam kesempatan itu juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang.
Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 menjadi 11 orang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.