Perbuatan yang dimaksud, lanjutnya, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sangat mungkin dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, menurut MK, aktivitas advokat seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Mahkamah juga menilai potensi serupa dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk kepentingan informasi publik.
MK berpandangan bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara tindakan sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.
“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Dengan putusan ini, frasa yang dinilai multitafsir tersebut resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, dan aparat penegak hukum termasuk Polri wajib menyesuaikan penerapannya sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.