WahanaNews.co | Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah tuntas melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap 3 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan tiga tersangka yang telah diperiksa adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
"Namanya uji polygraph. (Hari ini yang diperiksa) RR dan KM. Bharada E sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9).
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Hasil Lie Detector Sambo dan Putri akan Dibuka di Sidang
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Sebagai bukti petunjuk," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan tes polygraph itu juga akan dilanjutkan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan dalam pekan ini.
Selain kedua tersangka itu, kata Andi, timsus juga menjadwalkan tes polygraph terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi Susi.
"Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9)," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9) malam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [qnt]