WahanaNews.co | Bareskrim Polri menegaskan robot trading Fahrenheit ilegal.
PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit, tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:
Terjerat Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Robot Trading, Jaksa AZ Resmi Jadi Tersangka
"(Jadi) tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan mengatakan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit.
Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Di mana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menuturkan kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022.
Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.