WahanaNews.co | Merespons tudingan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang menyebut kerap menemui anggota polisi menyisihkan barang bukti narkoba untuk dikonsumsi sendiri, Polri memastikan pihaknya siap diaudit .
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menyebut Polri menyatakan audit itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Jadi, kita siap diaudit, ya. Bahkan kemarin kita juga sampai mengundang Bapak-Bapak dari tim Panja, dari Panja Narkotik, UU Narkotik, untuk melihat transparansi ini. Dan kami melaporkan ya nah Propam ini barusan ini," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Krisno juga memastikan polisi bekerja berdasarkan SOP seperti mulai dari penyitaan barang bukti narkoba di lapangan, menyimpan dan mengeluarkan barang bukti di gudang dengan menggandeng Propam Polri serta pihak eksternal untuk menjaga transparansi saat bertugas.
Untuk itu, Krisno meminta Teddy Minahasa menjelaskan maksud ucapannya tersebut.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
"Kami bertanggungjawab dengan kewenangan yang diberikan oleh institusi, dengan melakukan pengawasan, baik pengawasan secara struktural dan melekat. Karena di UU juga harus ada aturan yang mengatur. Baik teman-teman dari tingkat Kejaksaan, mereka juga buat peraturan sendiri, BNN membuat, dan kita membuat juga. Tetapi kalau ada oknum yang berbicara seperti itu, tanya sama oknumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menyebutkan ia mengetahi terdapat anggota polisi yang menyisihkan barang bukti narkoba untuk dipakai sendiri.
Teddy mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (16/3) lalu