Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering Council/AMLC) bulan lalu telah memasukkan tuntutan atas dugaan sejumlah pencucian uang terhadap Guo. Sebanyak 35 lainnya telah dilaporkan ke Departemen Kehakiman.
AMLC menduga Guo dan para tersangka lainnya melakukan pencucian uang senilai 100 juta Peso atau setara Rp27,3 miliar.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Guo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, diduga kabur ke Malaysia, Singapura, pada Juli. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada Agustus lalu menggunakan paspor Filipina, demikian keterangan dari otoritas anti-kriminalitas Filipina.
Penyelidikan Senat dimulai pada Mei setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban pada Maret.
Pihak penegak hukum Filipina kemudian mengungkapkan terjadi penipuan yang dilakukan di fasilitas yang sebagian dimiliki Wali Kota Bamban saat itu.
Baca Juga:
Alice Guo Ucap Terima Kasih ke Krishna Murti Jelang Dideportasi, ‘Thank You Abangku’
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.