Mereka berpendapat, pelanggaran pidana umum oleh personel militer harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer yang dinilai kurang transparan.
“Revisi undang-undang ini harus memastikan bahwa personel militer yang melakukan pelanggaran pidana umum diproses di peradilan umum, sesuai amanat UU TNI No. 34 Tahun 2004,” lanjut Usman.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di DWP: Polri Pecat 3 Anggota, Uang Sitaan Rp2,5 Miliar Akan Dikembalikan
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus mengakhiri impunitas yang berlarut-larut.
Sebelumnya, tragedi penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2024) menyebabkan Ilyas Abdurrahman (48), seorang pemilik rental mobil, tewas akibat luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak di perut.
Baca Juga:
Hari Ini Propam Polri Gelar Sidang Etik Lanjutan Pelaku Diduga Terlibat Pemerasan DWP
Panglima Komando Armada TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, Sertu AA, membawa senjata api karena statusnya sebagai ajudan.
Meski demikian, hingga kini tidak ada informasi mengenai pejabat yang dikawal Sertu AA atau apakah ia masih aktif sebagai ajudan.
Rizky Agam S, anak dari korban Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Cinangka.