WH disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara.
KA juga dikenakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat, Sebut Tak Tahu Lindas Ojol Affan
Senin (1/9/2025), polisi menangkap LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati yang disebut membuat konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.
LFK disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka keempat adalah CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich yang membuat konten provokatif terkait demonstrasi dengan menghasut massa agar melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Soal Anggota BAIS yang Ditangkap Saat Demo, Ini Kata Wakil Panglima TNI
CS tidak ditahan namun diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu dan disangkakan melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tersangka kelima, IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut, ditangkap Bareskrim sejak Selasa (2/9/2025) karena memprovokasi penjarahan rumah anggota DPR seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
IS dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 160 dan 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara.