Tersangka selanjutnya adalah pasangan suami istri, SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook @Nannu dan akun Facebook Bambu Runcing.
Keduanya ditangkap karena mengunggah konten provokasi untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekaligus menyerukan aksi ke Polres Jakarta Utara.
Baca Juga:
Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat, Sebut Tak Tahu Lindas Ojol Affan
Akun Facebook Nannu mengunggah ajakan di grup Jual Beli Cilincing-Koja-Marunda dengan 86.900 anggota, sementara akun Bambu Runcing mengunggah konten di grup Facebook Loker Daerah Sunter dengan 9.100 anggota.
SB juga merupakan admin grup WhatsApp “Kopi Hitam” yang berganti nama menjadi “BEM RI” dan “ACAB 1312”, beranggotakan 192 orang, digunakan untuk mengumpulkan massa mendatangi rumah Sahroni.
Pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Soal Anggota BAIS yang Ditangkap Saat Demo, Ini Kata Wakil Panglima TNI
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.