Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.
"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat informasi juga tadi," kata Lolly.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, hingga Senin, pukul 17.15 WIB terdapat 7 unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, juga turut serta dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg).