Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang melibatkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.
Setelah periode kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 13 Februari.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Pemungutan suara untuk Pileg, termasuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang juga bersamaan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.