WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, selama masa tenang pemilu.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyampaikan bahwa kajian tersebut berfokus pada potensi pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 492.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Lolly menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi yang diterima setelah menerima laporan dari berbagai sumber, baik dari jurnalis maupun non-jurnalis, terkait unggahan kegiatan kampanye Kaesang di akun media sosial Instagram pribadinya, @Kaesangp.
"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.
Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.