WahanaNews.co | Henry Indraguna, selaku Vice President Kongres Advokat
Indonesia (KAI), menyampaikan, dalam
ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam
penegakan hukum yang berkeadilan.
Empat pilar ini terdiri dari unsur
penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Keempat pilar ini memiliki kedudukan
yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya.
Jika salah satu pilar patah, maka
dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka,
sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan
memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas,
mandiri, dan bertanggungjawab.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
"Maka, di masa
PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan
sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan
hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya
minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk
memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan,"
tegas Henry Indraguna, melalui keterangan tertulis, Jumat
(16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan
komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang
menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat
terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor
advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan
pembatasan work from office (WFO)
maksimal 25 persen.