"Saya sebagai advokat
mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi
dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25
persen," papar Henry Indraguna.
Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran
advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Status penetapan esensial bagi
profesi advokat harus berlaku umum secara nasional," kata Henry.
Dengan ditetapkannya status sektor
esensial, para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan
kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagai sektor esensial, tentunya tetap harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen
sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Kebijakan PPKM Darurat bahwa
pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor
esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas
persidangan dan penyidikan tetap berjalan.
Sehingga,
keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam
tegaknya proses hukum. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.