Puji meminta WNI yang belum juga terdaftar untuk mendaftar melalui situspplnkl.id.
Selain itu, Puji menyebut WNI yang sekolah ataupun bekerja di Malaysia pun juga dapat mendaftar. Caranya dengan mengakses situs yang sama.
Baca Juga:
Jaksa Hadirkan Ketua KPPS Luar Negeri KL sebagai Saksi Kasus Pemilu 2024
KPU juga sudah memberikan penjelasan mengenai video yang beredar di media sosial berisi pengakuan WNI di Malaysia yang belum masuk DPT Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu 2024 masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) Luar Negeri)," jelas Idham.
Baca Juga:
Migrant Care Temukan Pemborosan Rp15,6 Miliar dalam Pemilu 2024 Kuala Lumpur
"Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri," sambung dia.
Ia menerangkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Sudah diatur dalam Pasal 125 PKPU No. 7 tahun 2022. Sudah diatur dalam PKPUNo. 7 tahun 2022.
Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.