Tak terima dengan putusan itu, pada Jumat (5/5/2023), Gus Nur mengajukan memori banding yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan tertanggal Rabu (10/5/2023).
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga:
Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, Gus Nur mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas pada Minggu (27/4/2025).
Kurang dari tiga bulan setelah bebas, ia secara resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan penghapusan sisa pidana dalam konteks rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Pemberian amnesti ini memicu diskusi hangat di ruang publik, mengingat perkara Gus Nur merupakan bagian dari rangkaian polemik yang sarat muatan politik dan hukum sejak awal mencuatnya isu ijazah Presiden Jokowi.
Baca Juga:
4 Orang Pembuat Kegaduhan Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polisi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.