WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya pada Selasa malam (26/11/2025) memantik perhatian publik.
Pasalnya, langkah itu diberikan setelah putusan pengadilan terhadap kasus korupsi para terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Banjir Bandang dan Longsor Terjang 6 Daerah di Sumut, 10 Warga Meninggal
Prabowo sebelumnya juga memberikan pengampunan berupa amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga keputusan terbaru ini kembali memunculkan diskusi mengenai kebijakan rehabilitasi bagi terpidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi berada sepenuhnya di ranah Presiden dan tidak bersinggungan dengan proses pembuktian yang telah dilakukan KPK di persidangan.
"Kami melihatnya ini adalah hak prorogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa malam (26/11/2025).
Baca Juga:
Warga Temukan Perempuan Sepuh Tak Dikenal Tewas di Jalur Rel Klaten
Asep menjelaskan bahwa seluruh proses hukum tiga mantan direksi ASDP telah selesai pada tahap persidangan sehingga ranah tugas KPK dinyatakan tuntas sejak hakim menjatuhkan putusan pada Hari Rabu (20/11/2025).
"Setelah diputuskan itu selesai, seperti itu," ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa pembuktian formil dan materiil yang dilakukan penyidik serta penuntut umum telah diuji di pengadilan dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.